BANTUL (D.I. YOGYAKARTA) - Penguatan integritas aparatur pemerintah desa antikorupsi penting dilakukan secara berkelanjutan. Melalui peningkatan integritas aparatur pemerintah ini, desa antikorupsi diharapkan mampu menjadi teladan dan rujukan bagi pemerintah desa lainnya dalam pencegahan perilaku korupsi. Upaya ini harus dilakukan di tengah berbagai kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa belakangan ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Sumaryati, M.Hum. selaku Ketua Tim Peneliti Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dalam upaya penguatan dan peningkatan integritas aparatur pemerintah desa Maos Lor, Maos, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) yang berpredikat desa antikorupsi.
Tim Peneliti UAD beranggotakan Suyitno, M.Pd dan Prof. Dr. Fithriatus Shalihah dibantu Juwita Sukmaningsih dan Aprilia Setianingsih. Mereka melakukan penelitian berjudul “Pendekatan Epistemologi implementasi Kebijakan Pembangunan Zona Integritas (KPZI) untuk penguatan integritas Pemerintah Desa Antikorupsi.” Pemerintah Desa Maos Lor menyambut dan menyikapi positif penelitian ini.
Sumaryati dalam sambutannya mengucapkan selamat dan mengapresiasi capaian Pemerintah Desa Maos Lor sebagai Desa Antikorupsi terbaik ke-3 tingkat nasional 2023. Penelitian yang dilaksanakan Senin-Selasa 29-30 Juli 2024 lalu ini didukung penuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) anggaran 2024/2025 dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. "Agenda utama adalah pengumpulan informasi, data dan dokumen, " ujarnya, saat memaparkan hasil penelitian di Kampus Utama UAD Jalan Jenderal TNI Achmad Yani (Ringroad Selatan), Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 5 Agustus 2024.
Saat itu, kegiatan dihadiri 25 peserta termasuk Camat Maos Agus Supriyono, S.Sos, M.Si, Kepala Desa (Kades) Maos Lor Mukti Iriadi, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Maos Lor Masngudi beserta jajarannya, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Maos Lor Eni Suprapti, seluruh perangkat Desa Maos Lor, para kepala dukuh, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan.
Baca juga:
What a Forensic Accountant Does
|
Sumaryati menuturkan, salah satu strategi penguatan integritas desa antikorupsi adalah memperkuat desa antikorupsi sebagai kawasan zona integritas.
Dijelaskan Sumaryati, penelitian bertujuan menggali dan menganalisis implementasi aspek-aspek kebijakan zona integritas di desa antikorupsi dari pendekatan epistemologi. "Yaitu dianalisis dasar pelaksanannya, tahapan dan metodenya serta kebenarannya, " ungkapnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari ketua peneliti, dilanjutkan sambutan dari Camat Maos dan terakhir sambutan dari Kades Maos Lor.
Setelah sambutan dilanjutkan dengan pengantar wawancara dan diskusi dengan pemaparan pengantar tentang kebijakan pembangunan zona integritas, penjelasan instrumen penelitian dan tata cara teknis pengumpulan data.
Kemudian kegiatan pengumpulan dokumen penelitian dan konfirmasi informasi dan data yang diberikan, diakhiri dengan penutup dan isian kesan dan pesan.
Agus menyatakan, bahwa Kecamatan Maos terdiri dari 10 Pemerintah Desa dengan Maos Lor yang pertama disahkan sebagai desa antikorupsi, bahkan pada tahun 2023 ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa antikorupsi terbaik peringkat 3 nasional. "Hal ini karena penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya, guna mendukung terwujudnya clean and clear government, " ucapnya.
"Misalnya dalam hal perijinan dengan tahapan yang jelas dan disosialisasikan, lelang dengan penawaran yang wajar dan selalu menambah jumlah dan kualitas program kerja di setiap tahunnya, " imbuh Agus.
Lebih lanjut, Camat Maos menyatakan predikat Maos Lor sebagai desa antikorupsi mendukung terwujudnya program Cilacap sebagai kabupaten Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang memberikan kenyamanan bagi para investor dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dipertegas Camat Maos, predikat Maos Lor sebagai desa antikorupsi harus berkesinambungan dan dipertahankan. Dia menyatakan terimakasih kehadiran Tim Peneliti dari UAD ini dan berharap dapat menguatkan pemahaman tentang zona integritas. "Sebagai upaya penguatan Maos Lor sebagai desa antikorupsi, " kata dia.
Sementara itu, Mukti menyampaikan terima kasih Maos Lor dipilih sebagai tempat dan subjek penelitian. Harapannya proses dan hasil penelitian berkontribusi mempertahankan predikat Maos Lor sebagai desa antikorupsi.
Lebih lanjut dinyatakan Mukti, sebelum Desa Maos Lor ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK, Pemerintah Desa Maos Lor sudah berkomitmen jangan sampai melakukan hal-hal yang keluar dari aturan dan merugikan masyarakat.
Contohnya penawaran lelang tanah kas desa tidak mengejar besarnya Pemasukan Anggaran Desa (PAD) tetapi lebih dipertimbangkan dari ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan upaya pengentasan kemiskinan di masyarakat. "Untuk menjadi desa antikorupsi dibutuhkan komitmen yang kuat, kebersamaan, keteladanan dan sikap tidak arogan, " jelasnya.
"Selain itu, didukung pemahaman tugas adalah amanah Tuhan, " tambah Mukti.
Kades Maos Lor menambahkan pentingnya pendidikan yang cukup bagi aparatur pemerintah desa. Pendidikan mengarahkan pola pikir, pola hati dan pola tindak manusia. "Alhamdulillah semua perangkat Desa Maos Lor sudah menempuh bangku pendidikan tinggi, " terangnya.
Wawancara dan diskusi menggali informasi dan kelengkapan dokumen implementasi kebijakan pembangunan zona integritas berlangsung dalam suasana saling mendukung dan melengkapi antar unsur aparatur pemerintah Desa Maos Lor, BPD, perwakilan perempuan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan souvenir dari tim peneliti pada pemerintah Desa Maos Lor berupa banner pesan penguatan integritas bertuliskan “Kuatkan Zona Integritas Pemerintah Desa untuk Kuatkan Desa Antikorupsi”, “Biasakan yang Benar, Bukan Benarkan yang Biasa” dan “Stop Gratifikasi”.
Desa Maos Lor terdiri atas empat pedusunan/padukuhan yaitu Buaran, Lancar, Tengah dan Palinggihan.***